Ditulis oleh Admin | |
Rabu, 21 Juli 2010 | |
Sosialisasi Peraturan Keimigrasian dilaksanakan secara berturut-turut di 4 kota besar di Indonesia yaitu Bali, Palembang, Surakarta dan Balikpapan yang berlangsung sepanjang bulan Juli 2010. Ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tanggal 7 Juni 2010 tentang Tim Pelaksana Sosialisasi Peraturan Keimigrasian Tahun Anggaran 2010. Narasumber Sosialisasi Peraturan Keimigrasian yaitu Husin Alaydrus, Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian; Erwin Azis, Direktur Sistem Informasi Keimigrasian; Agastya Hari Marsono, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian; R. Pramuningtyas H, Direktur Intelijen Keimigrasian. Pemaparan dan pembahasan mengenai peraturan - peraturan di bidang keimigrasian Tahun 2009-2010 berlangsung secara interaktif dimana para peserta aktif mengajukan pertanyaan, tanggapan dan saran. Maksud diadakannya Sosialisasi ini para peserta dapat memahami peraturan keimigrasian agar dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi saat bertugas dan dapat menjelaskan pada masyarakat yang membutuhkan penjelasan; serta adanya persamaan persepsi atas peraturan keimigrasian yang berlaku. Sosialisasi dihadiri oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan Divisi Keimigrasian Kantor Wiayah, Kantor Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil, Rumah Detensi Imigrasi seluruh Indonesia. Materi Sosialisasi Peraturan Kemigrasian antara lain : Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan; Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M. HH-03.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M. HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan; Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan; Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2009 tentang Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Saat Berlibur; Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-06.GR.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara Persyaratan Pengenaan Tarif Rp. 0,00 (Nol Rupiah) Bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing Terkena Biaya Beban dan SPRI; Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.GR.01.01 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-06.GR.01.01 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Persyaratan Pengenaan Tarif Rp. 0,00 (Nol Rupiah) Bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing Terkena Biaya Beban dan SPRI; Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-08.GR.01.06 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.02-12.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Keimigrasian; Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.329.GR.01.06 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-309.IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, Penolakan dan Gugurnya Izin Keimigrasian; Surat Edaran Dirjenim Nomor IMI-GR.01.06-3426 Tahun 2010 tentang Visa Atas Kuasa Sendiri dalam rangka Kegiatan Bisnis bagi WNA dari Negara yang memerlukan Calling Visa; Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.2-GR.01.01-2.82 Tahun 2010 tentang Bebas Visa bagi WNA Pemegang Paspor Diplomatik/Dinas; Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-491.IZ.03.02 Tahun 2010 tentang Pengamanan Blanko SPRI yang tidak dapat Dilanjutkan Proses Penerbitannya; Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.10-3105 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengenaan Tarif Rp. 0,00 (Nol Rupiah); Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.10-3153 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor:M.HH-06.01.GR.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Rp 0,00 (Nol Rupiah) bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing yang Terkena Biaya Beban, dan SPRI; Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.2-UM.01.01-1.67 Tahun 2010 tentang Prosedur dan Biaya Permohonan Paspor; Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.2-UM.01.10-1.168 Tahun 2010 tentang Penertiban Pengurus Biro Jasa Keimigrasian; Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-PR.08.01-163 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Pas Lintas Batas bagi Warga Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan; Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.13-56 Tahun 2010 tentang Alih Status Keimigrasian dalam rangka Menggabungkan Diri dengan Suami atau Istri Warga Negara Indonesia; Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-IZ.01.10-1217 Tahun 2010 tentang Persyaratan Visa Dan Itas Bagi Pelajar/Mahasiswa Asing; Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1227.OT.03.01 Tahun 2009 tentang Pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (Skim) dalam rangka menyampaikan Pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia; Instruksi Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.270.IN.04.01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Akses Internet; Instruksi Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-448.PW.01.10 Tahun 2010 tentang Pengawasan Penyelesaian Proses Kerja Pelayanan Keimigrasian. Peraturan pertama yang dibahas adalah mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan; Peraturan yang kedua disampaikan adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.13-56 Tahun 2010 tentang Alih Status Keimigrasian dalam rangka Menggabungkan Diri dengan Suami atau Istri Warga Negara Indonesia; Peraturan mengenai Dit. Penyidikan dan Penindakan tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.06-3426 Tahun 2010 tentang Visa Atas Kuasa Sendiri dalam rangka Kegiatan Bisnis bagi WNA dari Negara yang Memerlukan Calling Visa. Kantor Imigrasi Tanjung Pandan mendeportasi 2 WNA asal RRC, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Nomor: 019/BAP/VII/2010 dan 021/BAP/VII/2010 tanggal 09 Juli 2010 terhadap 2 (dua) orang warga negara RRC tersebut yang terbukti telah melakukan pelanggaran Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Undang-undang Nomor Tahun 1992, pemulangan (deportasi) kenegara asalnya. Kedua warganegara RRC tersebut adalah : SU WEIBIN (Lk), tempat/tgl. Lahir: Guangdong, 10 September 1981, kebangsaan: RRC, paspor No: G43224642, berlaku s/d : 07 Juni 2020, EPO Nomor: 2K11HD-0014-J dan HE BAOTENG (Lk), tempat/tgl. lahir: Guandong, 02 Agustus 1974, kebangsaan: RRC, paspor no : G38990319, berlaku s/d: 01 Desember 2019, EPO Nomor: 2K22HD-0014-J. Demikian penjelasan Kepala Kantor Imigrasi Klas II Tanjung Pandan, Gatot Prasetyo Septiono. |
Sosialisasi Peraturan Keimigrasian
04.56 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar